PROGRAM
KERJA PERPUSTAKAAN SMP NEGERI 15 TEGAL
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
I. PENDAHULUAN
SMP Negeri 15 Tegal sebagai sekolah SSN ( Sekolah Standar Nasional ) menuntut
pelayanan informasi yang maksimal dari perpustakaan sekolah. Dalam pelaksanaan program
SSN semua pihak yang terkait dalam kegiatan sekolah harus dapat melaksanakan
kegiatannya secara maksimal, sehingga apa yang di programkan dalam SSN dapat
tercapai. Dalam hal ini perpustakaan sekolah sebagai sarana yang menjadi
rujukan utama harus dapat menyediakan berbagai macam sumber yang di butuhkan.
Fungsi utama
perpustakaan sekolah adalah memberikan layanan bagi guru dalam penyediaan
sumber pembelajaran. Hal ini sesuai dengan pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan ( KTSP ), dimana guru diberi wewenang penuh untuk menentukan sumber
belajar bagi siswanya. Di samping itu perpustakaan sekolah juga berfungsi
memberikan layanan kepada peserta didik dalam rangka meningkatkan kecerdasan
intelektual, menumbuhkan sikap minat membaca, kemauan untuk penelusuran
informasi dan kreativitas siswa.
Untuk memenuhi fungsi
utama perpustakaan sekolah tersebut diatas maka perlu adanya peran serta aktif
dari semua
pihak yang terkait dengan dunia pendidikan seperti : Kepala Sekolah, guru,
pengelola perpustakaan, siswa, komite sekolah dan lembaga yang terkait dengan
dunia pendidikan.
Dalam pelaksanaannya,
perpustakaan sekolah akan berjalan dengan baik apabila adanya perencanaan yang
matang, pelaksanaan/pelayanan yang memadai, monitoring yang rutin dan evaluasi yang
berkelanjutan.
Untuk mewujudkan hal
di atas, langkah awal yang harus di buat adalah Program Kerja Perpustakaan
Sekolah. Program kerja ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan, monitoring
dan evaluasi terhadap perpustakaan sekolah.
II. LANDASAN HUKUM
Adapun
landasan hukum dalam penyusunan program kerja ini adalah :
1.
Edaran
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 1795/CT/1986 tentang Pengelolaan Perpustakaan Sekolah
2.
Keputusan
Presiden No. 5 tahun 1997 tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
3.
Undang-undang
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4.
Undang-undang Perpustakaan ( UU RI No.43 tahun
2007 )
5.
Undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang Standar
Sarana dan Prasarana
6.
Peraturan Pemerintah RI No. 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
III. VISI, MISI DAN TUJUAN PERPUSTAKAAN
GEMA PUSTAKA
SMP NEGERI 15
1. V I S I
Mewujudkan perpustakaan Gema
Pustaka SMP Negeri 15 Kota Tegal sebagai pusat belajar bagi siswa, guru, karyawan
dan masyarakat pelajar
2. M I S I
·
Meningkatkan pelayanan peminjaman dan pengembalian
buku bahan ajar siswa selaku peserta didik dan guru
·
Meningkatkan pembinaan, pengembangan dan pendaya
gunaan berbagai jenis bahan perpustakaan
·
Mendorong siswa selaku peserta didik dan guru
untuk selalu belajar menuju manusia yang mandiri dan sadar informasi
·
Membekali pengetahuan dan pedoman untuk
meningkatkan kehidupan dan pemberdayaan siswa selaku peserta didik dan guru
sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi, sosial dan budaya
·
Menarik, memelihara dan melestarikan karya cetak
dan karya rekam hasil kinerja siswa selaku peserta didik dan guru selaku
pengajar, pendidik dan pelatih
·
Menyediakan bahan informasi dan data sekunder
serta pengetahuan ilmiah untuk mewujudkan perpustakaan sebagai pusat rujukan
dan penelitian
·
Menyelamatkan, memelihara dan mengamankan arsip
sekolah sebagai sarana informasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
3. TUJUAN
* Melayani kebutuhan informasi siswa selaku peserta didik dan guru SMP N15
Tegal khususnya seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi, sosial budaya dan perkembangan zaman.
* Berperan dalam pembentukan reading society
dan learning society.
* Membentuk perpustakaan sebagai pusat
informasi dan pengembangan kebudayaan.
* Membentuk perpustakaan sebagai pusat
rujukan dan penelitian.
IV. TUGAS POKOK
·
Mengumpulkan, menyimpan, memelihara, mengatur dan
mendayagunakan bahan pustaka untuk kepentingan pendidikan, penerangan, penelitian, pelestarian suatu perkembangan
kebudayaan dan rekreasi seluruh siswa selaku peserta didik dan guru beserta
seluruh warga sekolah.
·
Membantu merumuskan kebijakan Kepala Sekolah dalam
bidang perpustakaan
V. FUNGSI
·
Menyediakan bahan ajar/pendidikan ( edukatif )
·
Menyediakan dan menyebar luaskan informasi (
informatif )
·
Menyediakan bahab-bahan yang berfungsi rekreasi (
rekreatif )
·
Menyediakan bahan pustaka dan hasil budaya bangsa
untuk dapat di manfaatkan oleh warga sekolah
·
Menyediakan layanan penelitian ( riset kualitatif
dan kuantitatif )
VI . KEGIATAN PERPUSTAKAAN
Kegiatan
yang dilakukan oleh perpustakaan ” Gema Pustaka ” SMP Negeri 15 Kota Tegal
sangat bervariasi. Adapaun kegiatan perpustakaan antara lain :
1. Menyediakan tempat untuk membaca buku dengan berbagai koleksi bahan pustaka di ruang baca perpustakaan
2 Memberikan pelayanan peminjaman buku bacaan baik fiksi maupun non fiksi
serta buku bahan ajar kepada seluruh warga SMP Negeri 15 Tegal
3. Mengadakan Lomba baca puisi dan majalah dinding antar kelas
4. Menerima petugas perpustakaan sekolah lain yang melakukan study banding
5. Melestarikan dan merawat Karya Sastra dan Karya Ilmiah yang merupakan
kekayaan bangsa
6. Mengadakan kunjungan/mengikuti Talk Show atau Workshop untuk meningkatkan
kinerja petugas perpustakaan
VII. PELAYANAN
Sistem
pelayanan perpustakaan ” Gema Pustaka ” SMP Negeri 15 Tegal adalah menggunakan
Sistem Pelayanan Terbuka ( Open Acces ) yaitu cara peminjaman koleksi bahan
pustaka dengan cara memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada pengunjung
untuk mencari sendiri bahan pustaka yang di butuhkan.
Layanan yang diberikan kepada pengunjung
perpustakaan meliputi Layanan Sirkulasi dan Layanan Referensi. Adapun hari dan
jam buka perpustakaan adalah :
* SENIN
s/d KAMIS : Jam 07.00 s.d. 14.00
* JUM’AT :
Jam 07.00 s.d. 11.00
* SABTU :
Jam 07.00 s.d. 12.30
* Libur
semester : Jam 08.00 s.d. 11.00
VIII. PROSEDUR MENJADI ANGGOTA PERPUSTAKAAN
Adapun
syarat untuk menjadi anggota perpustakaan ”Gema Pustaka” SMP Negeri 15 Tegal
sebagai berikut :
1. Warga SMP Negeri 15 Tegal
2. Mengisi formulir menjadi anggota perpustakaan yang telah di sediakan oleh perpustakaan
3. Menyerahkan pas foto ukuran 2x3 cm, 2 lembar
4. Kartu anggota berlaku selama menjadi siswa SMP 15 Tegal
1. Warga SMP Negeri 15 Tegal
2. Mengisi formulir menjadi anggota perpustakaan yang telah di sediakan oleh perpustakaan
3. Menyerahkan pas foto ukuran 2x3 cm, 2 lembar
4. Kartu anggota berlaku selama menjadi siswa SMP 15 Tegal
1.
PEMINJAMAN BAHAN PUSTAKA
Adapun syarat untuk meminjam buku di Perpustakaan ” Gema Pustaka ” SMP 15 Kota Tegal adalah
Adapun syarat untuk meminjam buku di Perpustakaan ” Gema Pustaka ” SMP 15 Kota Tegal adalah
a.
Warga SMP Negeri 15 Tegal
b.
Telah terdaftar sebagai anggota perpustakaan
Setiap anggota dapat meminjam buku dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. untuk buku pelajaran boleh pinjam 2 ( dua
) buku untuk jangka waktu 1 (satu ) hari
b. untuk buku fiksi/non fiksi boleh pinjam 1
( satu ) buku untuk jangka waktu 1 ( satu )
minggu
c. Peminjam harus memelihara dan menjaga buku perpustakaan dari kerusakan atau
hilang
2 SANKSI
Ketentuan sanksi pada Perpustakaan ” Gema
Pustaka ” SMP Negeri 15 Tegal sebagai berikut :
a. Apabila terlambat mengembalikan buku,
membayar denda Rp. 300,- per hari
b. Apabila
buku yang di pinjam hilang atau rusak maka peminjam harus mengganti buku yang
sama dengan buku yang di hilangkan atau
rusak.
KOLEKSI BAHAN PUSTAKA
Koleksi bahan pustaka yang dimiliki oleh
Perpustakaan ” Gema Pustaka ” SMP Negeri 15 Tegal terdiri dari :
1.
Buku Referensi
2.
Buku Fiksi dan non Fiksi
3.
Multimedia
4.
Koleksi non cetak
Tegal, Juli
2015
Mengetahui
Mengetahui
UPTD SMP 15 Tegal Kepala Perpustakaan,
DWI SETIAWAN, S.Pd. SITI
MUDRIKAH
NIP. 19670604 199003 1 009 NIP. 19640503 198403 2 006
PROGRAM
KERJA PERPUSTAKAAN GEMA PUSTAKA
SMP NEGERI 15 TEGAL
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
SMP NEGERI 15 TEGAL
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
I. PENDAHULUAN
Pendidikan Nasional
yang menggariskan bahwa pembangunan di bidang pendidikan adalah upaya
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Peningkatan mutu
pendidikan menjadi kewajiban semua pihak yang terlibat dalam bidang pendidikan.
Salah satu usaha dalam peningkatan mutu pendidikan adalah penyediaan
perpustakaaan sebagai sumber belajar yang dapat memberikan fasilitas belajar.
Keberadaan
Perpustakaan di SMP Negeri 15 sangat penting artinya karena kegiatan mengajar
di kelas umumnya bersifat terbatas. Salah satu usaha untuk mengatasi
keterbatasan kegiatan belajar mengajar adalah dengan menyediakan informasi yang
mudah diperoleh siswa. Penyediaan informasi ini berupa buku-buku yang menunjang
pencapaian hasil belajar.
Perpustakaan
sekolah memberikan layanan bagi guru dalam penyediaan sumber belajar, juga
memberi layanan kepada peserta didik dalam rangka meningkatkan kecerdasan
intelektual, menumbuhkan sikap minat baca , kemampuan untuk penelusuran
informasi dan kreativitas siswa.
Tahun Pelajaran
2014/2015 SMP Negeri 15 telah memberlakukan Kurikukulum 2013 yang menuntut
generasi masa depan yang tangguh, mampu bersaing di era teknologi informasi
saat ini yang selalu berkembang dengan cepat, mampu beradaptasi dengan
tantangan global serta mampu memberikan solusi dari segala permasalahan terkini
yang di hadapi.
Dalam
pelaksanaannya perpustakaan sekolah akan berjalan dengan baik apabila adanya
perencaanaan yang matang, pelaksanaan/pelayanan yang memadai, monitoring rutin
dan evaluasi yang berkelanjutan. Untuk mewujudkan hal diatas langkah awal yang
harus di buat adalah Program Kerja Perpustakaan Sekolah yang merupakan acuan dalam penyelenggaraan,
monitoring dan evaluasi terhadap perpustakaan sekolah.